ALUR PENDAFTARAN

1. Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB
2. Calon peserta didik dapat memilih 2 (dua ) sekolah. 1 (satu) sekolah negeri sebagai pilihan pertama dan 1 (satu) sekolah negeri atau swasta sebagai pilihan kedua.
3. Calon peserta didik mencetak
formulir bukti pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai
berikut :
a. Bukti cetak pendaftaran online yang
telah dibubuhi tanda tangan. Kemudian discan/foto dengan telepon genggam
b.
File pas foto ukuran 3x4 ( memakai
baju yang sopan berkrah )
c. Scan akte kelahiran
d. Scan kartu keluarga asli
e. Bagi anak yang berkebutuhan khusus
menyertakan scan surat keterangan anak berkebutuhan khusus atau ABK ( jika ada)
f. Bagi jalur afirmasi menyertakan
bukti berasal dari keluarga tidak mampu. Dibuktikan dengan keikutsertaan
peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah
pusat/ daerah
g. Bagi jalur afirmasi
menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu.
4. Calon peserta didik mengunggah
seluruh berkas persyaratan verifikasi pada laman PPDB
5. Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi
6.
Panitia PPDB melakukan verifikasi
dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.