SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU TINGKAT SD
795

Seleksi calon peserta didik baru tingkat SD
mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
1.
Jalur zonasi dengan kuota minimal
70% :
a.
Jumlah skor usia dan skor zonasi
desa/kelurahan
b.
Waktu pendaftaran yang lebih
dahulu
2.
Jalur afirmasi kuota paling sedikit
15 % :
a. Berasal dari keluarga tidak mampu
dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan atau
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah
b. Berada di dalam dan di luar zonasi
sekolah
c. Jika calon peserta didik yang
mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditentukan, maka
penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal
yang terdekat dengan sekolah
3.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
maksimal 5 % :
a. Kelengkapan dan hasil verifikasi
oleh panitia sekolah, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, yang mempekerjakannya
b. Jumlah skor usia dan jarak tempat
tinggal
c. Waktu verifikasi pendaftar yang
lebih dahulu